Surat Keterangan Pindah, juga dikenal sebagai Surat Pindah atau Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau instansi terkait. Dokumen ini menyatakan bahwa seseorang telah secara resmi berpindah tempat tinggal dari satu alamat ke alamat lain, baik dalam satu wilayah kabupaten/kota maupun antar kabupaten/kota dalam satu provinsi bahkan antar provinsi