Pengurusan izin keramaian adalah proses memperoleh izin resmi dari pihak berwenang, dalam hal ini kepolisian, untuk menyelenggarakan suatu kegiatan yang melibatkan keramaian umum. Tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama acara berlangsung, serta memastikan bahwa kegiatan tersebut tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat luas