Pelayanan dispensasi nikah adalah proses perizinan yang diberikan oleh pengadilan (Agama atau Negeri) kepada pasangan yang ingin menikah tetapi belum memenuhi batas usia minimal yang ditentukan oleh undang-undang. Dispensasi ini diberikan karena alasan tertentu yang mendesak dan setelah melalui proses persidangan serta pertimbangan dari pengadilan