Pendopo Kecamatan Peterongan,Jumat (8/12/2023) Kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Yang di hadiri Pj Bupati Jombang,Sekdakab Jombang,Camat Peterongan,Kasatpol PP Jombang beserta Jajaran,kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Kediri,Danramil Peterongan,perwakilan dari Polsek Peterongan serta tamu undangan para PKL dan Ojek online. Kegiatan Gempur Rokok Ilegal, ini digelar untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat, mengenai dampak dari peredaran Rokok Ilegal. 
Pemkab Jombang akan terus mendukung pelaksanaan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215 Tahun 2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. dan demi penegakan hukum di Kabupaten Jombang, masyarakat perlu memahami ketentuan peraturan perundang-undangan Cukai dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, masyarakat juga harus memahami betul apa yang dimaksud Rokok Ilegal dan bagaimana cara mengenalinya, sehingga ketika dihadapkan secara langsung saat bertransaksi, mereka dapat menghindarinya dan memilih Rokok Ilegal yang aman.