Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang telah menyiapkan

sarana dan prasarana penyampaian pengaduan sebagai berikut:

1. Pengaduan dapat disampaikan secara langsung dan/atau tidak langsung.

2. Pengaduan secara langsung sebagaimana dimaksud pada angka (1), disampaikan secara tatap muka kepada Petugas Pelayanan Pengaduan melaluiruang layanan Pengaduan. 

3. Pengaduan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada angka (1) disampaikan melalui media resmi Pemerintahan Daerah yaitu: 

a. SP4N-LAPOR!;

b. surat; 

c. website; 

d. surat elektronik; 

e. faksimile; 

f. call center; 

g. short message service; 

h. media sosial;

i. whistle blowing system; dan

j. aplikasi Pengaduan lainnya yang terintegrasi dengan SP4N-LAPOR!.

4. Kepala Perangkat Daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan pengaduan di lingkungan Perangkat Daerah masing-masing agar memimpin seluruh tahapan pengelolaan pengaduan, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan pengaduan di lingkungan Perangkat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

5. Pemanfaatan media pengaduan masyarakat sebagaimana tersebut di atas agar disosialisasikan pada website masing-masing perangkat daerah dan website Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang.

Demikian untuk dilaksanakan dan atas perhatian Saudara, kami sampaikan terima kasih.